Jumat, 22 November 2024

Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Batu, Hakim Vonis Julianto Eka Putra 12 Tahun Penjara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sidang putusan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) selaku pendiri dan pelaku kekerasan seksual, secara online, Rabu (7/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) pelaku kekerasan seksual, akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara.

Herlina Rayes Hakim Ketua dalam sidang tersebut, membacakan putusan bahwa JE pendiri SMA SPI dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan. Selain itu, JE juga mendapat pidana restitusi atau ganti rugi pada korban sebesar Rp 44.744.623.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan. (Hakim) menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda 300 juta rupiah dengan ketentuan apa bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi pada korban Rp44.744.623, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka akan disita harta bendanya untuk membayar. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana pengganti satu tahun kurungan,” ujar Herlina Rayes saat membacakan putusan.

“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?,” lanjut Herlina.

Kemudian, atas putusan itu, Julianto Eka Putra pun meminta banding melalui kuasa hukumnya.

“Saya serahkan ke penasihat hukum yang mulia,” timpal JE terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Lowowkwaru Kelas I Malang.

Kemudian, Hotma Sitompul selaku Ketua Kuasa Hukum Julianto Eka Putra atas persetujuan kliennya menyatakan akan melakukan banding.

“Mohon izin yang mulia, dengan hormat kami penasihat hukum tidak bisa menerima putusan ini,” kata Hotma pada majelis hakim.

Sedangkan Yogi Sudarsono Kasi Pidum Kejari Batu yang juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa pihaknya akan pikir-pikir.

Yogi Sudarsono Kasi Pidum Kejari Batu, tim JPU, Rabu (7/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

“Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah dijelaskan kita punya pilihan menolak, menerima, atau pikir-pikir. Terhadap sikap pikir-pikir dibatasi waktu tujuh hari. Kita pelajari dulu putusannya seperti apa. Kita juga mengajukan tuntutan berdasar pertimbangan,” tutur Yogi pada awak media.

Diketahui sidang putusan di Ruang Cakra PN Kelas 1A Malang itu mulai pukul 10.00-12.30 WIB secara terbuka. Terdakwa hadir secara online. Sementara empat tim JPU, lima kuasa hukum JE, dan tiga hakim, serta panitera pengganti hadir secara langsung. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs